Kali ini saya akan berbagi pengalaman mengurus pembuatan NPWP secara online. Apa sih NPWP itu? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sudah paham kan? lalu bagaimana cara memperolehnya?
Nah, di postingan kali ini saya akan sedikit berbagi informasi prosedur dan cara mendapatkan NPWP dengan online. Prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja tidak harus dibuat dimana alamat kita di KTP.
Adapun yang perlu disiapkan hanyalah:
1. Komputer
2. Internet
3. Data (Informasi Diri)
4. Scan KTP
Berikut ini langkah-langkah pengurusan/pendaftaran NPWP secara Online:
1. Buka alamat url https://ereg.pajak.go.id/ pada browser anda.
2. Daftarkan diri anda dengan klik “Daftar” lalu lakukan pengisian informasi pendaftaran.
3. Aktifkan akun anda dengan klik link yang telah dikirimkan ke email anda.
4. Lalu masuk kembali menggunakan username dan password yang anda buat tadi pada kolom login di https://ereg.pajak.go.id/
5. Buatlah permohonan pembuatan NPWP dengan klik menu “Permohonan Pendaftaran” di sebelah kiri.
6. Isilah sesuai yang diminta dan sesuaikan dengan Data Diri anda sesuai KTP.
7. Jika sudah anda akan diarahkan ke dashboard history pendaftaran, silahkan anda kirim permohonan, lalu minta token, dan masukkan token untuk memastikan perminataan anda benar dan siap untuk diproses.
8. Cek kembali dashboard history pendaftaran dan pastikan status yang tertera adalah “Kirim”.
Sampai di situ langkah-langkahnya, dan sisanya anda dimohon untuk sabar menunggu prosesnya. Sebagai pengalaman saya, permohonan saya kirim Hari Jumat tanggal 05/09/2014 dan ada konfirmasi diterima pada hari Senin tanggal 08/09/2014 (terhitung 1 hari kerja minus Sabtu dan Minggu). Sedangkan kartu NPWP saya terima pengirimannya pada hari Kamis 11/09/2014. Prosesnya semuanya gratis tidak dipungut biaya, bahkan termasuk pengiriman.
 |
Kartu NPWP dikirim ke Alamat Domisili |
 |
Isi: Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar |
Dalam postingan ini tidak saya sampaikan perincian dari awal sampai akhir secara detail sebagaimana biasanya saya memberikan tutorial, hal ini dikarenakan saya belum sempat mengabadikan proses yang sudah saya tempuh. Oleh karenanya, saya hanya akan sampaikan prosenya saja, selebihnya anda bisa baca
Tata Cara Pendaftaran NPWP Online dengan Sistem e-Registration.
ALAMAT DOMISILI
NPWP NYA DIKIRIM KE ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KE ALAMAT DOMISILI SESUAI KTP ?
Ditunggu saja, pengalaman saya tidak lebih dari 4 hari kerja sudah sampai ke alamat tinggal saya. jika cukup lama, coba hubungi kantor Pajak yang Dellyla tuju 🙂
Thanks sudah mampir
Halo,
Mohon dibantu infonya. Saya sudah daftar s.d tahap upload KTP dan dgn status Kirim. Apakah masih harus menunggu SPD? atau tinggal tunggu fisik NPWPnya dikirimkan ke alamat tinggal kita? Terima kasih sebelumnya
Sama-sama.. 🙂
terima kasih, sangat membantu
coba hubungi call centernya mas.. saya ga sampai seminggu kok..
bisa gan.. posisi saya waktu membuat NPWP juga seperti agan… dan bisa… 🙂
Saya Mendaftar 26 Januari 2014 melalui e-registrasi. sampai tanggal 25 Desember 2014 Kartu NPWP belum sampai-sampai.
Kalo ktp di luar jakarta, apakah kartu NPWP bisa dikirim ke jakarta?
untuk hal ini saya kurang tahu.. saya hanya berbagi informasi apa yang saya ketahui saja… 🙂 thanks…
kak, biar kewajiban jadi auto kredit itu caranya gimana ya? makasih…
sama-sama gan… thanks… 🙂
thx gan
sekalian share juga ya, mudah"an bermanfaat
Panduan pendaftaran npwp online
sama-sama… hahahaha… kalau kewajiban sudah auto kredit kok… 😀 tenang… saya WNI yang taat pajak 😀
terima kasih sudah berbagi pengalamannya. jangan lupa dengan hak dan kewajiban perpajakannya ya…