lpminvest.com – Kelompok 17 Kuliah Kerja Nyata dari Rumah (KKN RdR) Angkatan 75 UIN Walisongo Semarang sukses menggelar Ngaji Muamalah bertema “Wakaf Modern: Investasi Akhirat dan Kemerdekaan Ekonomi”. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2020, ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan partisipasi aktif dari para peserta.
Ari, selaku Koordinator Kelompok 17, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengubah persepsi masyarakat mengenai wakaf. Menurutnya, wakaf tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki banyak aset, tetapi juga dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk mereka dengan kepemilikan aset terbatas.
Nasrul Fahmi Zaki Fuadi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo, hadir sebagai narasumber utama. Ia menekankan pentingnya memasukkan wakaf ke dalam perencanaan finansial dan kehidupan jangka panjang.
“Wakaf adalah tindakan memisahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan, baik selamanya maupun dalam jangka waktu tertentu. Selain memiliki manfaat duniawi, wakaf juga menjadi investasi akhirat yang bernilai tinggi,” ujar Zaki.
Dalam pemaparannya, Zaki membedakan antara wakaf klasik dan wakaf modern:
Ia menekankan bahwa saat ini masyarakat dapat dengan mudah berwakaf, bahkan dalam jumlah kecil. “Siapa pun bisa berwakaf, termasuk dengan wakaf uang. Meski jumlahnya kecil, manfaatnya bisa berkelanjutan. Jika ingin mendapatkan sertifikat wakaf, nominalnya harus di atas Rp 1.000.000,” tambahnya.
Zaki juga membagikan pengalaman pribadinya terkait manfaat wakaf dalam dunia pendidikan. Saat menempuh studi di Al-Azhar University, Kairo, ia merasakan langsung bagaimana hasil pengelolaan wakaf dapat memberikan beasiswa bagi mahasiswa dari berbagai negara.
“Ini adalah bukti nyata bahwa wakaf produktif mampu menciptakan kemandirian ekonomi dan mendukung pendidikan secara berkelanjutan,” katanya.
Dosen Pembimbing Lapangan KKN, Ratna, turut mengapresiasi webinar ini. Menurutnya, tema wakaf sangat relevan dengan visi UIN Walisongo yang mengedepankan kesatuan ilmu pengetahuan. “Pendekatan ini sangat kontekstual dan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan masyarakat,” tuturnya.
Dengan semakin berkembangnya konsep wakaf modern, diharapkan masyarakat lebih sadar akan potensinya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan bernilai ibadah.